Menteri Agama: Bahan Ajar Dapat Memperkuat Moderasi Beragama
Penanaman nilai-nilai moderasi beragama, menurut Yaqut, dapat dilakukan melalui pendidikan formal maupun nonformal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pendidikan di Indonesia harus bisa menjadi medium untuk menanamkan nilai-nilai moderasi beragama.
Penanaman nilai-nilai moderasi beragama, menurut Yaqut, dapat dilakukan melalui pendidikan formal maupun nonformal.
"Pada aspek pendidikan, kita harus mendesain bagaimana cara menanamkan nilai-nilai agama. baik melalui pendidikan formal dan nonformal, maupun pendidikan masyarakat atau pendidikan informal," ujar Yaqut dalam AGPAII Summit yang digelar secara daring, Sabtu (27/3/2021).
Yaqut mengatakan bahan ajar dapat dimanfaatkan untuk memperkuat penanaman moderasi beragama.
"Bagaimana pola pendidik dan pengelola pendidikan dapat mengembangkan bahan ajar yang memperkuat implementasi moderasi beragama," ujar Yaqut.
Baca juga: Kemenag: Pengasuh Pondok Pesantren di Yogyakarta Segera Divaksin
Baca juga: Kemenag Bakal Atur Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan dan Idul Fitri
Sementara pada sisi keagamaan, peran sentral pemuka agama, menurut Yaqut, sangat penting untuk membumikan.
"Pada aspek keagamaan dibutuhkan keterlibatan para pemuka agama, organisasi berbasis keagamaan, rumah ibadah, penyiaran agama, pendidikan agama, dan mengendalikan terjadinya komodifikasi agama," tutur Yaqut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan Pendidikan Agama Islam (PAI) dapat menjadi medium untuk penyebarluasan ide moderasi beragama.
"Gunakanlah mata pelajaran Agama Islam ini menjadi instrumen untuk mendiseminasi moderasi beragama," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, (28/2/2021).
Zainut meminta agar materi dalam pendidikan agama Islam tidak bertentangan dengan nilai-nilai moderasi beragama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.