Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudik Dilarang, MTI dan Organda Minta Pemerintah Perhatikan Pekerja Transportasi

Pelarangan Mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah menuai reaksi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mudik Dilarang, MTI dan Organda Minta Pemerintah Perhatikan Pekerja Transportasi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Calon penumpang mencari bus yang akan dinaikinya di tengah sepinya calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran mulai Jumat, 24 April 2020, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 agar tidak menular ke berbagai daerah. Tahun ini larangan serupa diberlakukan. Mudik Dilarang, MTI dan Organda Minta Pemerintah Perhatikan Pekerja TransportasiTribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarangan Mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah menuai reaksi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Sekretaris Jenderal MTI Harya Setyaka Dillon menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah.

“Setelah kami pelajari pertimbangannya, kami bisa memahami dan mendukung kebijakan tersebut. Namun mohon perhatikan kesejahteraan pekerja transportasi,” kata pria yang akrab dipanggil Koko ini kepada Tribunnews, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Ketua Umum MTI: Pemerintah Harus Tegas Soal Aturan Larangan Mudik 2021

Baca juga: DPP Organda Pertanyakan Kebijakan Pemerintah soal Rapid Test Antigen

Koko juga memahami apabila ada masyarakat yang kecewa terhadap keputusan larangnya mudik itu.

Terlebih, mudik adalah momen dan tradisi masyarakat Indonesia dalam merayakan hari raya.

Senada dengan Koko, Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono juga dapat memahami keputusan sulit ini, namun perlu disertai dengan tindakan tegas terhadap pelanggar.

Warga melihat dari jembatan penyeberangan orang (JPO) suasana sepi dari penumpang dan bus di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Sejak pandemi virus corona (Covid-19) dan adanya larangan mudik Lebaran, pengguna bus terus menurun, sehingga pengelola layanan bus menghentikan operasi untuk sementara. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga melihat dari jembatan penyeberangan orang (JPO) suasana sepi dari penumpang dan bus di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Sejak pandemi virus corona (Covid-19) dan adanya larangan mudik Lebaran, pengguna bus terus menurun, sehingga pengelola layanan bus menghentikan operasi untuk sementara. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
BERITA REKOMENDASI

“Pemerintah harus menyiapkan skenario pengawasan, penegakan, dan penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan larangan mudik Lebaran tahun ini. Apabila angkutan gelap masih dibiarkan beroperasi seperti tahun lalu, maka larangan ini tidak akan efektif,” jelas Ateng.

Ateng mengingatkan bahwa larangan mudik tahun lalu malah membuka pasar angkutan gelap sehingga alih-alih menekan lonjakan kasus Covid-19, Zona Merah bertambah dan perusahaan bus semakin terpukul.

“Tolong perhatikan kesejahteraan pekerja angkutan resmi. Jangan korbankan pekerja kami. Kami berharap pemerintah memberi solusi,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di DPR tanggal 16 Maret 2021, MTI dan Organda memberi apresiasi.

“Itu bentuk keberpihakan Kemenhub kepada pekerja transportasi, sekaligus optimisme bahwa pandemi sudah mereda. Namun tentunya yang lebih kompeten menilai kondisi pandemi adalah epidemiolog dan Kementerian Kesehatan,” jawab Koko.


MTI memahami pemerintah dihadapi oleh keputusan-keputusan sulit dalam mengatasi pandemi.

MTI berharap keputusan Pemerintah ini sudah mempertimbangkan kondisi terakhir dan juga target untuk sekolah tatap muka tahun ajaran berikutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas