Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Cyber dan Polisi Virtual, Apa Perbedaannya? Ini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Apa perbedaan tim cyber dengan polisi virtual? berikut penjelasan dari pengamat hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tim Cyber dan Polisi Virtual, Apa Perbedaannya? Ini Penjelasan dari Pengamat Hukum
Freepik
Ilustrasi -Apa perbedaan tim cyber dengan polisi virtual? berikut penjelasan dari pengamat hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Kehadiran polisi virtual (virtual police) sempat menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Polisi virtual ini berfungsi untuk mengawasi masyarakat dalam bermedia sosial.

Padahal, diketahui pihak kepolisian sudah memiliki tim cyber, yang fungsinya hampir sama dengan polisi virtual.

Terkait hal itu, beberapa masyarakat masih belum tahu apa perbedaan antara keduanya.

Lantas apa perbedaan antara tim polisi cyber dengan polisi virtual ? 

Baca juga: Pengamat: Inisiatif Pertamina Gandeng PLN di Blok Rokan Sudah Tepat

Baca juga: Kasus Minyak Pertamina Dicuri, Pengamat: Patut Diduga Keterlibatan Internal

Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah Badrus Zaman menjelaskan perbedaan antara keduanya.

Menurutnya, polisi virtual akan lebih mengedepankan upaya preventif.

Berita Rekomendasi

Sehingga, penegakan hukum dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjadi jalan terakhir.

"Kalau polisi virtual, sistem yang dibangun untuk menempatkan proses hukum dari pelaksanaan UU ITE sebagai jalan terakhir," jelas Badrus di program Kacamata Hukum, Senin (22/3/2021).

Sementara, tim cyber sudah pasti melakukan penegakan hukum sesuai regulasi yang ada.

Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman menanggapi soal pasal UU ITE yang dinilai multitafsir: Sudah Bagus, tinggal pelaksanaanya di Program Kacmata Hukum, Senin (22/3/2021).
Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman menanggapi soal pasal UU ITE yang dinilai multitafsir: Sudah Bagus, tinggal pelaksanaanya di Program Kacmata Hukum, Senin (22/3/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Pengamat: KPPU Perlu Dilibatkan dalam Pengalihan Frekuensi

Baca juga: Seorang Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan

Tim akan mendeteksi seseorang yang diduga melanggar pasal-pasal UU ITE.

"Kalau tim cyber adalah fungsi proteksi dan deteksi adanya serangan atau pun hal-hal yang dicurigai mengandung unsur UU ITE," tambah Badrus.

Diketahui, beberapa pihak khawatir kehadiran polisi virtual ini dinilai bisa membuat masyarakat takut beropini melalui media sosial.

Menanggapi hal itu, sebagai pengamat hukum, Badrus menilai masyarakat memang harus takut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas