Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tim Cyber dan Polisi Virtual, Apa Perbedaannya? Ini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Apa perbedaan tim cyber dengan polisi virtual? berikut penjelasan dari pengamat hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tim Cyber dan Polisi Virtual, Apa Perbedaannya? Ini Penjelasan dari Pengamat Hukum
Freepik
Ilustrasi -Apa perbedaan tim cyber dengan polisi virtual? berikut penjelasan dari pengamat hukum. 

Lebih lanjut, Badrus menerangkan, UU ITE ini memang termasuk delik aduan.

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. (Tribun Jakarta/Net)

Baca juga: Pengamat Sebut Konflik di Demokrat Harus Diselesaikan Berdasar Mekanisme Hukum

Yang artinya, sesorang bisa diproses secara hukum terkait tindak pidana UU ITE jika ada pihak yang melapor.

Meskipun begitu, polisi tetap saja memiliki kewenangan untuk menilai apakah ada unsur pidana UU ITE atau tidak.

"UU ITE memang delik aduan, tapi polisi bisa mendeteksi dengan tim cyber," jelasnya,

Kata Badrus, pengaduan masyarakat soal UU ITE nantinya belum tentu akan masuk pidana UU ITE.

Baca juga: Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Berbeda dengan tim cyber yang sudah pasti menilai rambu-rambu UU itu.

"Kalau diadukan masyarakat, belum tentu masuk ke UU ITE, karena namanya pendapat orang lain-orang lain."

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau cyber sudah dideteksi melanggar rambu-rambu, seperti meresahkan masyarakat, pencemaran nama baik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas