Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Login ereg.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Diperlukan

Simak cara mendaftar NPWP secara online. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online dilakukan melalui ereg.pajak.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: tribunsolo
zoom-in Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Login ereg.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Diperlukan
tribunlampung.com
Simak cara mendaftar NPWP secara online, login laman ereg.pajak.go.id. 

- Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.

- Masukkan kode Captcha.

- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.

- Isi alamat email jika belum terisi.

Rekomendasi Untuk Anda

- Masukkan password dan ulangi.

- Isi No.HP yang aktif.

- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.

- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

2. Cara mendaftar NPWP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

Sumber: Kontan
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas