Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Login ereg.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Diperlukan

Simak cara mendaftar NPWP secara online. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online dilakukan melalui ereg.pajak.go.id.

Editor: tribunsolo
zoom-in Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Login ereg.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Diperlukan
tribunlampung.com
Simak cara mendaftar NPWP secara online, login laman ereg.pajak.go.id. 

Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.

Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id.

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Dirangkum dari laman resmi DJP, dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Bagi karyawan:

- Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

Bagi WNA:

Berita Rekomendasi

- Fotokopi paspor; dan

- Fotokopi KITAS; atau

- Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas:

- Dokumen identitas diri

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN dan Lapor SPT Tahunan Secara Online? Berikut Informasi Lengkapnya

Baca juga: Arti Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Simak Penyebab dan Penyelesaiannya

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

- Dokumen identitas diri

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

- Identitas perpajakan suami

- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

(*/YNN)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara mudah mendaftar NPWP online dan syarat dokumen yang dibutuhkan"

Berita lain terkait NPWP

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas