KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi dari Warga Laweyan Solo, Ad Kasuari Sampai Kakatua Jambul Oranye
KLHK juga menangkap YAS (22), di Desa Karangasem, RT/RW 01/01, Laweyan, Surakarta yang diduga sebagai pelaku pelanggaran.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 125 satwa dilindungi disita tim Operasi Pengamanan Peredaran Satwa Dilindungi dari Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jabalnusra bersama Polresta Surakarta, di Solo, Jumat (26/3/2021).
KLHK juga menangkap YAS (22), di Desa Karangasem, RT/RW 01/01, Laweyan, Surakarta yang diduga sebagai pelaku pelanggaran.
Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra pada Sabtu mengungkapkan penahanan YAS dan penyitaan ini berkat pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi 26 maret 2021.
"Hasilnya ditindaklanjuti oleh Tim operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta,” kata Nur dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2021).
Sebanyak 125 satwa dilindungi undang-undang yaitu 1 ekor kasuari, 1 ekor kakatua raja, 8 ekor kakatua jambul oranye, 2 ekor merak hijau, 3 ekor bayan, 26 ekor nuri pelangi, 10 ekor dara mahkota/mabruk, dan 74 ekor jagal papua.
Baca juga: Youtuber Agung Satwa Nyalakan Petasan Dekat Peliharaan, 3 Monyet Disita Petugas
Penyidik menetapkan pelaku YAS melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Adapun ancamannya penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
"Saat ini Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih memeriksa pelaku dan barang bukti diamankan sementara di Polresta Surakarta," kata Nur.
Sementara itu, Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengatakan upaya pengamanan satwa yang dilindungi sebagai kekayaan hayati Indonesia amat penting.
Penindakan terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) menjadi prioritas Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini.
"Kami sudah melakukan 360 operasi kejahatan TSL. Biar jera sudah seharusnya pelaku utama dan cukongnya dihukum seberat-beratnya,” tegas Sustyo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.