POPULER NASIONAL PDIP Sindir Konflik Demokrat | Kaesang Pangarep Idolakan Fahri Hamzah
Simak berita populer nasional hari ini. Politikus PDIP menyindir konflik Demokrat, Kaesang Pangarep mengidolakan Fahri Hamzah.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Ketika ditanya siapa pemilik kendaraan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan, memastikan mobil tersebut milik kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.
Selanjutnya, usai melakukan pemeriksaan terhadap AS, Kompol Indra akan melakukan pemanggilan terhadap Alamsyah.
"Secepatnya (akan dipanggil)," katanya kepada TribunJakarta.com, Sabtu (27/3/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Polrestro Jakarta Timur telah membuat jadwal pemanggilan.
Baca juga: Disalahkan Rizieq Soal Kasus RS Ummi, Bima Arya Siap Beberkan Fakta Sebenarnya Tanpa Dipotong-potong
Baca juga: 5 Pernyataan Rizieq Shihab dalam Sidang: Singgung 3 Menko Sekaligus, Minta Hakim Batalkan Dakwaan
Meski enggan menjabarkan lebih lanjut, Kompol Indra memastikan pemanggilan akan berlangsung dalam pekan ini.
"Sekitar minggu ini. Sudah kita agendakan untuk pemanggilannya," jelasnya.
4. Rumah Mewah Tersangka Korupsi Asabri Disita
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer, menyampaikan aset atau barang berharga yang berhasil disita diduga terkait dengan tersangka Heru Hidayat.
Aset yang disita berupa 2 bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak pada Kamis (25/3/2021).
"Penyitaan 2 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah di Kota Pontianak," kata Leonard dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).
Penyitaan itu berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor:11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tertanggal 24 Maret 2021.
Baca juga: Setelah Kaesang Pangarep, Raffi Ahmad Diisukan Akuisisi Klub Liga 2 Cilegon United
Baca juga: Kaesang Pangarep Jadi Pemilik Baru Persis Solo, Pemegang Saham Tertinggi 40 Persen