Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Perintahkan Polda Jawa Timur Usut Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada Polda Jawa Timur (Jatim) untuk menyelidiki kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabareskrim Perintahkan Polda Jawa Timur Usut Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Komjen Agus Andrianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri turun tangan mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis Majalah Tempo bernama Nurhadi saat tengah bertugas mengkonfirmasi isu dugaan kasus suap yang terkait dengan mantan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada Polda Jawa Timur (Jatim) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Polda Jatim akan melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Nantinya, Agus meminta pelaku untuk ditindak jika terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya tersebut.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecam kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang tengah dalam tugasnya untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menegaskan kepolisian harus mengusut dan menegakkan hukum atas peristiwa tersebut secara profesional, akuntabel dan transparan.

Tanpa kerja jurnalistik, kata Anam, publik luas tidak dapat menikmati hak atas informasinya. 

BERITA REKOMENDASI

Melindungi kerja jurnalistik, kata dia, sama dengan menjamin hak publik atas informasi.

Baca juga: Jurnalis Tempo Alami Penganiayaan saat Meliput, LPSK Minta Penegak Hukum Usut Perkara

"Kami mengecam tindakan yang memperlakukan Nurhadi, seorang jurnalis Tempo yang bekerja jurnalistik dengan berbagai tindakan yang melanggar hak dan mengganggu kerja-kerja jurnalistik," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Minggu (28/3/2021).

Diberitakan Surya.co.id sebelumnya jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan saat melakukan peliputan.

Ia mengaku menjadi korban penganiayaan dan kekerasan verbal pada Sabtu 27 Maret 2021.

Dalam rilis yang SURYA terima, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.


Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas