Kecam Aksi Teror di Makassar, Kominfo Imbau Warga Hati-hati Bermedsos
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga turut mengecam aksi terorisme ledakan bom di sebuah Gereja Katedral di Kota Makassar
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika juga turut mengecam aksi terorisme ledakan bom di sebuah Gereja Katedral di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).
Direktur Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Bambang Gunawan menjelaskan selama ini pihaknya melakukan sosialiasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan ideologi-idelologi radikal, intoleran yang berujung pada tindakan terorisme.
"Kominfo melakukan pencegahan dengan cara cara menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat. Kominfo melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terlibat dalam radikalisme dan intoleransi yang berujung pada terorisme,” ujar dia di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Istilah Takjil Terduga Teroris Nyaris, Bom Berdaya Ledak Besar
Bambang pun meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten terkait insiden ledakan bom di Makassar.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh berita bohong atau hoaks yang biasanya akan beredar luas di media sosial pasca terjadinya ledakan bom atau aksi teror terjadi.
“Tujuan dari mereka terorisme adalah menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat. Maka kita harus melawannya, salah satu caranya adalah tidak menyebarkan konten-konten ledakan bom tersebut serta tidak ikut menyebarkan hoaks tentang aksi terorisme ini,” ujar Bambang.
Baca juga: Foto Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri yang Viral di Media Sosial Hoaks?
Pada kesempatan yang sama, Koordinator IK Hankam Ditjen IKP Kemkominfo Dikdik Sadaka mengatakan Kemkominfo juga melakukan penindakan terhadap hasil pengawasan konten-konten negatif yang berbau radikalisme.
“Kami melakukan tindakan bagi konten-konten website yang cenderung ke arah terorisme. Kami memonitor per hari, 24 jam. Jika ada konten-konten yang mencurigakan, berbau radikal, mengajak perpecahan pada bangsa, kami tindak langsung dengan cara diblokir,” tegas Dikdik.