Mengenal JAD, Kelompok Teroris Dalang Bom di Depan Gereja Katedral Makassar, Dikenal Jago di Medsos
Dua pelaku bom bunuh diri tersebut berkaitan dengan 19 teroris JAD yang ditangkap di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Editor: Hasanudin Aco
Aktif di media sosial
Mabes Polri mengatakan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) lebih terstruktur di dunia maya daripada di lapangan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut berbeda dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang lebih terstruktur di lapangan.
"JAD tidak terstruktur di lapangan, beda dengan JI yang terstruktur di lapangan. Mereka terstrukturnya secara virtual," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019) lalu.
Ia menjelaskan kelompok JAD akan memberi kabar terlebih dahulu apabila hendak melakukan aksi amaliyah.
Kabar itu diberikan melalui media sosial, dimana Telegram menjadi salah satu media sosial yang dimanfaatkan kelompok teroris tersebut.
"Intensitas komunikasinya di media sosial terstruktur dan sistematis. Kalau mau melakukan amaliyah, mereka akan sampaikan di Telegram maupun media sosial lainnya, misalnya 'Saya akan melakukan amaliyah pada hari ini'," kata dia.
Tapi dalam komunikasinya dia tidak akan menyebutkan secara detail siapa yang menjadi targetnya termasuk waktu dan tempatnya.
"Dia cukup men-declare akan melakukan amaliyah, mohon doanya, langsung dilakukan," katanya.
Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan bahwa aksi amaliyah yang dilakukan anggota kelompok tersebut sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing.
"Bergerak melakukan amaliyah dengan kemampuan masing-masing, kalau kemampuan membuat bom ya contohnya suicide bomber," katanya.
Mastermind JAD
Pada 2019 lalu, Mabes Polri mengungkap masih mengejar seorang terduga teroris bernama Saefullah alias Daniel alias Chaniago.
Penjaga perpustakaan Ponpes Ibnu Mas'ud itu bahkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.