Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RJ Lino Klaim Pembelian QCC Lewat Perusahaan China Untungkan Negara

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 itu mengklaim  tidak merugi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RJ Lino Klaim Pembelian QCC Lewat Perusahaan China Untungkan Negara
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
RJ Lino 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino mengklaim tindakannya membeli Quay Container Crane (QCC) pada 2010 lewat penunjukan langsung terhadap HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China justru menguntungkan negara.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 itu mengklaim  tidak merugikan negara.

Menurut RJ Lino, keputusan penunjukan langsung itu lebih menguntungkan negara ketimbang pembelian QCC lewat proses lelang seperti yang dilakukan Pelindo II pada 2012.

"Saya kasih contoh crane yang saya beli di 2010 itu harganya lebih murah 500 ribu dolar AS daripada lelang tahun 2012 jadi seharusnya kalau mau dikonversi," ucap RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/3/2021).

RJ Lino pun mempertanyakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memperhitungkan keuntungan 500 ribu dolar AS yang didapat negara atas pembelian crane tersebut.

"Saya enggak ingat namanya kalau dibanding dengan 2012 itu barangnya sama dengan yang penunjukan langsung 2010. Tapi yang 2010 itu lebih murah 500 ribu dolar AS. Jadi harusnya saya dikasih bintang, bukan dijadikan tersangka," kata  RJ Lino.

Baca juga: Kejar Tayang KPK Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino Setelah 63 Bulan Mandek

KPK sebelumnya telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekitar Rp100-an miliar.

Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas