Sopir Matheus Joko Akui Pernah Disuruh Transfer Rp 40 Juta ke Rekening Ajudan Juliari Batubara
Sopir eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso mengaku pernah disuruh transfer Rp 40 Juta ke rekening ajudan Juliari
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso, Sanjaya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke yang merupakan penyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Dalam sidang kasus suap Bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/3/2021), Sanjaya mengaku pernah mengirim uang Rp40 juta ke rekening ajudan Juliari, Eko Budi Santoso atas perintah atasannya --yang saat ini berstatus tersangka korupsi bansos.
Mulanya jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah saksi Sanjaya pernah diminta Matheus Joko mengirim uang ke ajudan Juliari. Sanjaya pun mengakui.
Baca juga: Namanya Terseret Kasus Korupsi Bansos, Cita Citata: Juliari Batubara Gak Saya Kenal
"Bapak pernah nyuruh saya transfer dari rekening bapak sendiri (Matheus Joko), buat ke rekening ajudan menteri (Juliari)," kata Sanjaya di persidangan.
Kemudian jaksa mengonfirmasi apakah benar uang yang di transfer tersebut sebesar Rp 40 juta.
Sanjaya kembali membenarkan.
"Iya pak (Rp 40 juta)," ucap Sanjaya.
Namun jaksa heran mengapa ATM milik Matheus Joko ada di tangan Sanjaya.
Baca juga: 12 Saksi dari Berbagai Perusahaan Diperiksa KPK terkait Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Lalu Sanjaya menjelaskan bahwa kartu ATM bosnya ia pegang untuk keperluan mentransfer uang tersebut.
"Bapak sendiri yang menyuruh saya. Pak Joko suruh saya transfer. Bukan di pegang selamanya," ucap dia.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar.
Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Akui Pernah Titip Uang 50 Ribu Dolar Singapura ke Ketua DPC PDIP Kendal
Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Sementara Ardian Iskandar Maddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.