Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI Dihukum 4 Tahun Penjara Atas Rencana Pembunuhan Terhadap Eks PM Malaysia Mahathir Mohamad

Seorang warga negara Indonesia dihukum 4 tahun penjara karena rencana pembunuhan kepada mantan perdana menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in WNI Dihukum 4 Tahun Penjara Atas Rencana Pembunuhan Terhadap Eks PM Malaysia Mahathir Mohamad
Shafwan Zaidon
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tun Dr Mahathir Mohamad 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia dihukum 4 tahun penjara karena rencana pembunuhan kepada mantan perdana menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad dan sejumlah menteri Malaysia.

Juru bicara Kementerian luar negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah mengatakan bahwa kasus WNI yang diduga merencanakan pembunuhan tersebut baru-baru ini memang kembali menjadi perhatian publik, khususnya di Malaysia.

Padahal kasus ini sudah bergulir sejak Januari tahun 2020, berawal dari penangkapan 6 orang di Kuala Lumpur karena diduga terlibat dengan kelompok teroris Anshorullah At Tauhid yang tunduk kepada ISIS.

Baca juga: Pertumbuhan Wirausaha Indonesia Stagnan di Angka 3,47 Persen, Tertinggal dari Malaysia dan Thailand

“Informasi yang diperoleh dari KBRI di Kuala Lumpur, penangkapan WNI tersebut terjadi di Januari 2020. Namun baru menjadi perhatian publik Malaysia belakangan ini,” kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Senin (29/3/2021).

Duta Besar Faizasyah mengatakan bahwa sudah ada tindak lanjut dari perwakilan Indonesia di Malaysia saat itu.

KBRI Kuala Lumpur juga telah memberikan akses kekonsuleran kepada WNI yang tidak disebutkan namanya tersebut.

Baca juga: Indonesia Masih Ungguli Malaysia Meski Baru Punya 5 Juara Tunggal Putra All England

Berita Rekomendasi

“Staf KBRI telah mendapat akses kekonsuleran untuk bertemu yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan,” ujar Faizasyah.

Senada dengan jubir Kemenlu, Yoshi, Penerangan Sosial Budaya KBRI Kuala Lumpur mengatakan bahwa kasus ini telah bergulir Januari 2020 lalu.

Saat ini kasusnya pun sudah diputus oleh pengadilan setempat.

“Sudah ada putusan dari pengadilan setempat, putusannya 4 tahun hukuman. Sidangnya putus awal tahun (2021) ini,” ujarnya.

Baca juga: Indonesia Masih Ungguli Malaysia Meski Baru Punya 5 Juara Tunggal Putra All England

Dilansir media lokal, Polisi Malaysia menangkap 6 orang yang berniat membunuh mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad dan menyasar menteri Malaysia lainnya.

Media The Star, pada Sabtu menulis bahwa keenam tersangka itu ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang, pada 6-7 Januari 2020, seperti yang disampaikan Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador.

Mereka juga berencana menyerang kasino di Dataran Tinggi Genting dan pabrik bir di Lembah Klang.

"Mereka bagian dari sel ISIS yang dibentuk pada 2019 yang bertujuan menyebar ideologi Salafi Jihadi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia," kata Abdul Hamid

Mereka menganggap Mahathir dan beberapa anggota kabinetnya sebagai pemerintah sekuler.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas