Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS, Pemerintah Wajibkan Sekolah Dibuka Usai Vaksinasi Guru Rampung, Pembelajaran Terbatas

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Pemerintah Wajibkan Sekolah Dibuka Usai Vaksinasi Guru Rampung, Pembelajaran Terbatas
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Staf Sekolah SMP N 5 Semarang sedang melakukan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang rencananya akan di mulai 5 April 2021. Sesuai hasil rapat untuk jumlah siswa yang masuk dibatasi 50 persen dari kapasitas sekolah. Untuk pelajar kelas XII masuk pukul 8.30 WIB sampai 10.30 WIB, kelas XIII pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB dan untuk kelas IX di mulai pukul 07.30 WIB sampai 09.30 WIB, Rabu (24/3/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Daftar Sekolah di Jateng yang Melaksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka pada 5-16 April

Baca juga: Kemendikbud: Perguruan Tinggi Lahirkan Kreativitas untuk Pembelajaran Daring

Keputusan ini ditetapkan melalui menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Nadiem Makarim mengungkapkan, baru 15 persen sekolah di Indonesia yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Nadiem Makarim mengungkapkan, baru 15 persen sekolah di Indonesia yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Meski begitu, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.

"Jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh," ungkap Nadiem.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021 lalu. Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas