Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ETLE Berlaku, Berharap Polisi Siapkan Regulasi Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Murah

Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar kepolisian menyiapkan regulasi pendukung setelah ETLE berlaku.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in ETLE Berlaku, Berharap Polisi Siapkan Regulasi Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Murah
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK. Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar kepolisian menyiapkan regulasi pendukung setelah ETLE berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar kepolisian menyiapkan regulasi pendukung setelah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan.

Terutama soal sistem administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

"Pihak kepolisian semestinya segera menyiapkan regulasi pendukung terkait proses balik nama dan blokir nama di STNK yang sudah beralih dijual ke orang lain," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).

Sebab sampai sekarang, ungkap Tigor, penjual kendaraan masih membutuhkan waktu setidaknya satu minggu untuk menyelesaikan proses kepemilikan kendaraan.

"Begitu pula untuk mengurus balik nama bagi pihak yang membeli kendaraan bekas, apalagi harus mengangkat atau memindahkan berkas proses lama dan harus mengeluarkan biaya sangat mahal," ungkapnya.

Azas Tigor Nainggolan
Azas Tigor Nainggolan (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik ETLE Berlaku, Kepolisian Diharapkan Tegas dan Konsisten

Baca juga: Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE

Tigor mengaku pernah mengalami proses balik nama saat membeli sepeda motor bekas.

"Saya mengurus sendiri selama dua minggu dan mengeluarkan biaya sampai sekitar Rp 1 juta."

Berita Rekomendasi

"Padahal masih sama dalam wilayah Polda Metro Jaya, Bekasi ke Jakarta Timur," ungkap Tigor.

Tigor menyebut, sulit dan mahalnya proses harusnya segera diatasi oleh kepolisian.

Kepolisian, lanjut Tigor, harus membangun regulasi yang memudahkan masyarakat.

"Jika masyarakat dibutuhkan tertib dan agar bisa tertib maka pemerintah wajib melayani dengan mudah, bukan justru dipersulit dan dibuat mahal."

"Jadi perubahan dalam rangka membangun perubahan dengan sistem tilang elektronik ini harus disertai perubahan di tubuh atau di internal kepolisian dan pemerintah itu sendiri."

"Sulit masyarakat bisa tertib dan taat masuk pada perubahan dari sistem tilang elektronik jika pemerintah tidak memfasilitasi masyarakat agar bisa masuk pada perubahan dengan baik," pungkas Tigor.

Baca juga: Apa Itu ETLE? Ini 8 Pelanggaran yang Dipantau Tilang Elektronik

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE secara nasional, Selasa (23/3/2021) pekan lalu.

Acara itu diikuti oleh 12 Kepolisian Daerah di Indonesia.

Yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara.

Kemudian Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Tentang ETLE

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.

Pasalnya, tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Nantinya pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai. 

Baca juga: Pengendara Harus Tahu, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE Nasional

Baca juga: Ada Kamera ETLE, Polisi Lalu Lintas Kini Fokus Atur Lalu Lintas

Masyarakat yang terciduk melakukan pelanggaran bisa membayar denda saat itu juga atau melalui sidang di pengadilan.

Penerapan ETLE juga memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak dalam lalu lintas.

Dikutip dari akun Instagram Hubungan Masyarakat Riau (Humas Riau), berikut jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE:

- Pelanggaran marka dan rambu jalan

- Melawan arus

- Tidak menggunakan sabuk pengaman

- Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas

- Menerobos lampu merah

- Tidak menggunakan helm

- Parkir sembarangan

- Menggunakan ponsel saat berkendara

Baca juga: Ada Kamera ETLE, Polisi Lalu Lintas Kini Fokus Atur Lalu Lintas

Dikutip dari polri.go.id, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Berita lain tentang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas