ETLE Berlaku, Berharap Polisi Siapkan Regulasi Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Murah
Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar kepolisian menyiapkan regulasi pendukung setelah ETLE berlaku.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar kepolisian menyiapkan regulasi pendukung setelah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan.
Terutama soal sistem administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
"Pihak kepolisian semestinya segera menyiapkan regulasi pendukung terkait proses balik nama dan blokir nama di STNK yang sudah beralih dijual ke orang lain," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).
Sebab sampai sekarang, ungkap Tigor, penjual kendaraan masih membutuhkan waktu setidaknya satu minggu untuk menyelesaikan proses kepemilikan kendaraan.
"Begitu pula untuk mengurus balik nama bagi pihak yang membeli kendaraan bekas, apalagi harus mengangkat atau memindahkan berkas proses lama dan harus mengeluarkan biaya sangat mahal," ungkapnya.
Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik ETLE Berlaku, Kepolisian Diharapkan Tegas dan Konsisten
Baca juga: Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE
Tigor mengaku pernah mengalami proses balik nama saat membeli sepeda motor bekas.
"Saya mengurus sendiri selama dua minggu dan mengeluarkan biaya sampai sekitar Rp 1 juta."
"Padahal masih sama dalam wilayah Polda Metro Jaya, Bekasi ke Jakarta Timur," ungkap Tigor.
Tigor menyebut, sulit dan mahalnya proses harusnya segera diatasi oleh kepolisian.
Kepolisian, lanjut Tigor, harus membangun regulasi yang memudahkan masyarakat.
"Jika masyarakat dibutuhkan tertib dan agar bisa tertib maka pemerintah wajib melayani dengan mudah, bukan justru dipersulit dan dibuat mahal."
"Jadi perubahan dalam rangka membangun perubahan dengan sistem tilang elektronik ini harus disertai perubahan di tubuh atau di internal kepolisian dan pemerintah itu sendiri."
"Sulit masyarakat bisa tertib dan taat masuk pada perubahan dari sistem tilang elektronik jika pemerintah tidak memfasilitasi masyarakat agar bisa masuk pada perubahan dengan baik," pungkas Tigor.
Baca juga: Apa Itu ETLE? Ini 8 Pelanggaran yang Dipantau Tilang Elektronik
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE secara nasional, Selasa (23/3/2021) pekan lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.