Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ETLE Berlaku, Berharap Polisi Siapkan Regulasi Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Murah

Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar kepolisian menyiapkan regulasi pendukung setelah ETLE berlaku.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in ETLE Berlaku, Berharap Polisi Siapkan Regulasi Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Murah
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK. Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar kepolisian menyiapkan regulasi pendukung setelah ETLE berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar kepolisian menyiapkan regulasi pendukung setelah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan.

Terutama soal sistem administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

"Pihak kepolisian semestinya segera menyiapkan regulasi pendukung terkait proses balik nama dan blokir nama di STNK yang sudah beralih dijual ke orang lain," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).

Sebab sampai sekarang, ungkap Tigor, penjual kendaraan masih membutuhkan waktu setidaknya satu minggu untuk menyelesaikan proses kepemilikan kendaraan.

"Begitu pula untuk mengurus balik nama bagi pihak yang membeli kendaraan bekas, apalagi harus mengangkat atau memindahkan berkas proses lama dan harus mengeluarkan biaya sangat mahal," ungkapnya.

Azas Tigor Nainggolan
Azas Tigor Nainggolan (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik ETLE Berlaku, Kepolisian Diharapkan Tegas dan Konsisten

Baca juga: Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE

Tigor mengaku pernah mengalami proses balik nama saat membeli sepeda motor bekas.

"Saya mengurus sendiri selama dua minggu dan mengeluarkan biaya sampai sekitar Rp 1 juta."

Berita Rekomendasi

"Padahal masih sama dalam wilayah Polda Metro Jaya, Bekasi ke Jakarta Timur," ungkap Tigor.

Tigor menyebut, sulit dan mahalnya proses harusnya segera diatasi oleh kepolisian.

Kepolisian, lanjut Tigor, harus membangun regulasi yang memudahkan masyarakat.

"Jika masyarakat dibutuhkan tertib dan agar bisa tertib maka pemerintah wajib melayani dengan mudah, bukan justru dipersulit dan dibuat mahal."

"Jadi perubahan dalam rangka membangun perubahan dengan sistem tilang elektronik ini harus disertai perubahan di tubuh atau di internal kepolisian dan pemerintah itu sendiri."

"Sulit masyarakat bisa tertib dan taat masuk pada perubahan dari sistem tilang elektronik jika pemerintah tidak memfasilitasi masyarakat agar bisa masuk pada perubahan dengan baik," pungkas Tigor.

Baca juga: Apa Itu ETLE? Ini 8 Pelanggaran yang Dipantau Tilang Elektronik

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE secara nasional, Selasa (23/3/2021) pekan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas