Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ETLE Berlaku, Berharap Polisi Siapkan Regulasi Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Murah

Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar kepolisian menyiapkan regulasi pendukung setelah ETLE berlaku.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in ETLE Berlaku, Berharap Polisi Siapkan Regulasi Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Murah
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK. Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar kepolisian menyiapkan regulasi pendukung setelah ETLE berlaku. 

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Berita lain tentang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas