ETLE Berlaku, Berharap Polisi Siapkan Regulasi Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Murah
Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar kepolisian menyiapkan regulasi pendukung setelah ETLE berlaku.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Acara itu diikuti oleh 12 Kepolisian Daerah di Indonesia.
Yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara.
Kemudian Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.
Tentang ETLE
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.
Pasalnya, tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Nantinya pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.
Baca juga: Pengendara Harus Tahu, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE Nasional
Baca juga: Ada Kamera ETLE, Polisi Lalu Lintas Kini Fokus Atur Lalu Lintas
Masyarakat yang terciduk melakukan pelanggaran bisa membayar denda saat itu juga atau melalui sidang di pengadilan.
Penerapan ETLE juga memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak dalam lalu lintas.
Dikutip dari akun Instagram Hubungan Masyarakat Riau (Humas Riau), berikut jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE:
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Melawan arus
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.