Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isma Yatun: Implementasi Penyedian Rusun Layak Huni Belum Maksimal

Kebijakan dan regulasi dari setiap level pemerintahan belum semua mendukung penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Isma Yatun: Implementasi Penyedian Rusun Layak Huni Belum Maksimal
istimewa
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr. Isma Yatun menilai pemerintah belum maksinal dalam menjalankan amanat undang-undang terkait penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr. Isma Yatun menilai pemerintah belum maksinal dalam menjalankan amanat undang-undang terkait penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan.

Kebijakan dan regulasi dari setiap level pemerintahan belum semua mendukung penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan.




Hal ini ditegaskan Isma Yatun saat acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Penyediaan Rumah Susun Layak Huni dan Berkelanjutan TA 2018 - Semester I 2020, sekaligus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Belanja Modal Dirjen SDA TA 2019 dan 2020 Atau s.d Triwulan III Pada Kementerian PUPR Serta Instansi Terkait Lainnya, di Jakarta, Selasa(30/3/2021).

Baca juga: Ketua BPKP Tegaskan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Selalu Kerjasama Dengan Baik

Acara yang diadakan secara virtual ini diikuti Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, Wakil Menteri PUPR Jhon Wetipo yang didampingi Sekjen, Irjen, Dirjen Perumahan, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Dirjen SDA Kementerian PUPR.

Turut mendampingi Isma Yatun antara lain, auditor utama keuangan negara IV dan para pejabat struktural serta p jabat fungsional pemeriksa di lingkungan Auditor Keuangan Negara IV BPK RI.

Selanjutnya Isma Yatun mengatakan, pengimplementasian sumber pendanaan alternatif selain APBN dalam penyediaan Rusun, belum terlaksana sepenuhnya.

BERITA TERKAIT

Sumber pendanaan alternatif selain APBN yang diterapkan oleh Kementerian PUPR yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dimana proyek pembangunan Rusun dengan mekanisme KPBU sampai saat ini progresnya masih dalam tahap perencanaan dan penyiapan.

Baca juga: KPK Bakal Perdalam Dugaan Aliran Dana Bansos ke Pedangdut Cita Citata dan Anggota BPK

"Hal ini terjadi karena terkendala adanya permasalahan lahan disekitar lokasi, studi kelayakan yang masih dalam proses penyelesaian dan skema pembiayaan KPBU yang masih dalam proses kajian,"kata Isma Yatun.

Aspek lain yang menjadi kendala disampaikan Isma Yatun adalah aspek Kelembagaan dan Tata Laksana.

Dalam hal ini  ditemukan antara lain, proses verifikasi permohonan/usulan bantuan pembangunan Rusunawa belum dilaksanakan secara cermat, dan kepastian ketepatan sasaran belum sesuai tujuan program.

Dalam hal ini disebut Isma Yatun ada  permohonan/usulan yang belum lengkap secara administrasi, dan/atau belum layak secara teknis, tetapi sudah masuk dalam SK penetapan lokasi, dan juga belum adanya mekanisme yang spesifik dan terukur untuk memastikan bahwa penerima manfaat dari bantuan pembangunan rumah susun sewa tepat sasaran sesuai rencana peruntukan awal khususnya untuk MBR.

Sedang aspek  Lingkungan Pendukung antara lain disebutkan, bahwa Kementerian PUPR belum melaksanakan koordinasi dengan pihak Kementerian ATR/BPN, dalam hal pemanfaatan tanah negara/daerah dan tanah yang terlantar untuk penyediaan rusun.

"Kementerian PUPR belum sepenuhnya menyusun skema pemberian insentif kepada pengembang untuk mendorong penyediaan rusun bagi MBR, dan belum menyelesaikan pembentukan lembaga pengelola pemasaran rusun bagi MBR,"kata Isma Yatun.

Hal ini terjadi tambah dia karena belum sepenuhnya dapat menyusun skema insentif fiskal maupun insentif dalam bentuk lain bagi pengembang dalam rangka pembangunan rusun bagi MBR.

Dan proses pembentukan badan pelaksana perumahan belum selesai dikarenakan harus menyesuaikan dengan terbitnya UU Cipta Kerja, yang di dalamnya terdapat amanat pembentukan Percepatan Penyelenggaraan Perumahaan (BP3).

Dalam hal penyederhanaan perizinan pembangunan rusun sebut Isma Yatun, Kementerian PUPR belum sepenuhnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan masih terdapat proposal permohonan bantuan pembangunan rusunawa belum seluruhnya memenuhi persyaratan administrasi.

"Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas