Jelang Sidang Tanggapan JPU Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim
Terdakwa Rizieq Shihab sudah tiba di PN Jaktim, siap mengikuti sidang lanjutan perkara kerumunan Petambutan dan Megamendung.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Diketahui, Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor.
Adapun agenda sidang hari ini, Selasa (30/3/2021) ialah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Habib Rizieq.
Pantauan di lokasi, Rizieq Shihab tiba pukul 08.30 WIB.
Menaiki minibus Mabes Polri, Rizieq Shihab tiba bersama terdakwa lainnya.
Minibus bertuliskan 'Kendaraan Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur' tersebut dikawal oleh satu mobil polisi.
Selain itu, di belakang minibus tersebut terdapat sejumlah polisi yang menaiki sepeda motor.
Usai minibus masuk ke PN Jaktim, polisi langsung menutup gerbang, kemudian berjaga di sekitar gerbang PN Jaktim.
Baca juga: PN Jaktim Hari Ini Gelar Sidang Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Rizieq Shihab
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan sejumlah kasus untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (30/3/2021).
Sidang kali ini beragendakan mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan kubu Rizieq Shihab.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang Rizieq Shihab tetap digelar offline dengan kehadiran terdakwa di ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Sidang dilakukan secara Offline, Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021) malam.
Baca juga: Rizieq Shihab Kutuk Pengeboman Gereja di Makassar
Untuk agenda sidang, layanan siaran langsung via akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali dibuka.
Namun jika sidang sudah masuk agenda pemeriksaan saksi, maka layanan siaran langsung via Youtube akan ditutup lagi.
Hal ini merujuk pada aturan Pasal 159 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," jelas Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.