Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Perjalanan dalam Negeri di Masa Pandemi Berlaku Mulai 1 April 2021, Berikut Penjelasannya

Ketentuan mengenai aturan perjalanan dalam negeri di masa pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 1 April 2021, berikut isi aturannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ketentuan Perjalanan dalam Negeri di Masa Pandemi Berlaku Mulai 1 April 2021, Berikut Penjelasannya
Nova
Ilustrasi - Ketentuan mengenai aturan perjalanan dalam negeri di masa pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 1 April 2021, berikut isi aturannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketentuan baru mengenai aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19, berlaku mulai 1 April 2021.

aturan ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Ketentuan baru ini dibuat untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru.

Aturan tersebut juga dirancang untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Maka pemerintah melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, serta darat.

Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Saran Pakar Transportasi untuk Pemerintah

Baca juga: Sandiaga Uno Sepakat Larangan Mudik Lebaran, Berikut Solusinya Bagi Pelaku Usaha Parekraf

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021, berikut Protokol Perjalanan dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Berita Rekomendasi

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara lansung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku;

b. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-Hac Indonesia;

c. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan tansportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;

f. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan;

g. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;

h. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;

i. Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat, baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e_HAC Indonesia;

j. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

k. Anak-anak usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

l. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

m. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan ini berlaku sejak 1 April 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Baca juga: Per 30 Maret: Tercatat Ada 122.326 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Baca juga: Masalah Mudik Lebaran, Waka DPD RI Meminta Pemerintah Tegas

GeNose C19

Dikutip dari ditpui.ugm.ac.id, GeNose C19 merupakan alat yang meniru cara kerja hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (Artificial intelligence) dalam membedakan pola senyawa yang dideteksi. Khususnya, GeNose C10 dapat membedakan pola senyawa dari volatile organic compound (VOC) nafas manusia yang terinfeksi COVID-19 atau tidak.

GeNose C19 versi screening atau GeNose C19-S adalah alat skrining cepat dari infeksi virus SARS-CoV2 melalui hembusan nafas pasien COVID-19.

Diketahui GeNose C19 telah memiliki izin edar Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 24 Desember 2020 dengan nomor Kemenkes RI AKD 20401022883 dengan kategori kelompok Elektromedik Non Radiasi/B.

Sementara keunggulan GeNose C19 dibandingkan dengan rapid test dan swab test/PCR adalah hasilnya peling cepat diketahui.

Pengecekan dari GeNose C19 hanya memerlukan waktu selama kurang lebih 3 (tiga) menit, tidak perlu reagen serta bahan kimia lainnya, dapat terhubung ke cloud system (IoT) sehingga dapat diakses secara online, dan murah biaya tesnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas