Ketentuan Perjalanan dalam Negeri di Masa Pandemi Berlaku Mulai 1 April 2021, Berikut Penjelasannya
Ketentuan mengenai aturan perjalanan dalam negeri di masa pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 1 April 2021, berikut isi aturannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ketentuan baru mengenai aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19, berlaku mulai 1 April 2021.
aturan ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Ketentuan baru ini dibuat untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru.
Aturan tersebut juga dirancang untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Maka pemerintah melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, serta darat.
Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Saran Pakar Transportasi untuk Pemerintah
Baca juga: Sandiaga Uno Sepakat Larangan Mudik Lebaran, Berikut Solusinya Bagi Pelaku Usaha Parekraf
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021, berikut Protokol Perjalanan dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara lansung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.