Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Jaksa Terlalu 'Baper' dengan Kata-kata Pandir
Tim kuasa hukum berpendapat eksepsi sudah membantah isi dakwaan bahwa Rizieq Shihab menghasut simpatisan menghadiri acara Maulid Nabi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab komentari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang disampaikan dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan sarat emosional.
Menurut mereka, tanggapan JPU terkait eksepsi klien mereka dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat banyak membicarakan keluh kesah.
Baca juga: Jaksa Balas Rizieq: Sekalipun Surat Dakwaan Tak Muat Fakta, Pokok Perkara Harus Tetap Dibuktikan
"Tadi kebanyakan Jaksa malah melempar bahwa. Banyak isinya baper (bawa perasaan) lah, tersinggung dengan kata-kata pandir, dungu, dan dzalim, dan semisalnya," kata Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Kata pandir, dungu dimaksud yang dilontarkan Rizieq Shihab kepada Jaksa pada sidang beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU Jumat (26/3/2021) sebelumnya.
Tim kuasa hukum berpendapat eksepsi sudah membantah isi dakwaan bahwa Rizieq Shihab menghasut simpatisan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan.
Menurutnya perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kasus Petamburan harusnya batal karena Rizieq Shihab sudah membayar denda administrasi kepada Pemprov DKI sebesar Rp 50 juta.
"Sebenarnya kita balik lagi sanksi administrasi sudah kita jalani, tapi jaksa berpendapat lain dengan argumen mereka. Kami hanya konsen ke keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penggabungan pasal yang memang jadi pemberatan kami di eksepsi," ujarnya.
Aziz menuturkan bila diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pihaknya bakal menanggapi tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan pada sidang hari ini.
Khususnya terkait penggunaan pasal dalam kasus kerumunan warga di Petamburan yang menurutnya menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dakwaan tidak sah.
"Kita akan sampaikan sedikit tanggapan dari Habib dan kami (tim kuasa hukum), sedikit saja. Kemudian kami ikuti putusan selanya pada Selasa pekan depan," tuturnya.
Sebelumnya dalam JPU membantah bahwa pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut bahwa dakwaan terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu fitnah dan tidak berdasar fakta.
JPU menyatakan dakwaan mereka dalam kasus kerumunan Petamburan mengacu fakta dan alat bukti sesuai penyidikan Bareskrim Polri dan sudah diperiksa sebelum berkas dilimpah ke Pengadilan.
JPU menyebut eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab pada sidang Jumat (26/3/2021) hanya sekedar argumen yang disangkut pautkan dengan ayat suci Al-Qur'an dan tidak berdasar hukum.
"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.