Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya

Berikut penjelasan mengenai status kurang bayar atau lebih bayar ketika lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya
Tangkap layar laman pajak.go.id
Halaman website pajak.go.id. Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya. 

- Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil

- WP belum melakukan pembayaran

- WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT

- WP tidak mengisi tanggal pelunasan

Penyelesaian:

- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil

- WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT

BERITA REKOMENDASI

- WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT

- WP harus mengisi tanggal pelunasan

Muncul Status Lebih Bayar

Penyebab:

- Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil


- WP belum menunggah (upload) keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT

Penyelesaian:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas