Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya
Berikut penjelasan mengenai status kurang bayar atau lebih bayar ketika lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan berakhir pada 31 Maret 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
![Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/halaman-website-pajakgoid8.jpg)
- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status NIHIL
- WP harus mengunggah (upload) dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40MB)
Adapun sebagai informasi, berikut ini cara lapor SPT Tahunan via Online:
Panduan Daftar Akun DJP Online
- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
![Daftar akun DJP Online.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/daftar-akun-djp-online2.jpg)
- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
Lalu, klik link aktivasi tersebut.
- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Panduan Umum E-Filing
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
![Login DJP Online,](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/login-djp-online-djponlinepajakgoid2.jpg)
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
- Pilih Buat SPT