Saksi Ungkap Kronologi Uang Sewa Pesawat Pribadi, Permintaan Juliari Batubara?
Jaksa KPK terus mendalami aliran uang suap terdakwa Harry Van Sidabukke, terutama uang untuk sewa pesawat pribadi yang digunakan Juliari Batubara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang suap terdakwa Harry Van Sidabukke.
Terlebih soal uang untuk sewa pesawat pribadi yang digunakan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dari informasi yang dihimpun, fasilitas mewah itu diambil dari uang setoran vendor terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Baca juga: KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR di Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Dalam sidang, jaksa bertanya kepada saksi Sanjaya yang merupakan sopir tersangka eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso atau Joko.
Awalnya saksi Sanjaya mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp40 juta kepada ajudan Juliari, Eko Budi Santoso.
Uang itu dari Joko.
"Bapak (Joko) pernah nyuruh saya transfer dari rekening bapak sendiri, buat ke rekening ajudan menteri. Bapak sendiri yang menyuruh saya," kata Sanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3/2021).
Jaksa pun tak puas.
Kemudian, jaksa juga bertanya kepada saksi soal ada tidaknya kiriman uang selanjutnya untuk Juliari melalui ajudannya selain Rp40 juta.
"Selain berikan uang tadi, ada enggak Pak Joko berikan uang untuk menteri?" tanya jaksa.
"Saya pernah dengar dan mengantarkan bapak pagi-pagi itu ke bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bahwa uang Rp2 miliar dan ketemu Pak Adi," kata Sanjaya.
Baca juga: Sopir Tersangka Suap Bansos Akui Antar Atasannya Serahkan Uang Rp2 M untuk Sewa Jet Pribadi Juliari
Adi Wahyono atau Adi merupakan PPK di Kemensos dan juga menyandang status tersangka.
"Bawa uang untuk Pak Adi di bandara Halim? Duit untuk apa katanya?" cecar jaksa.
"Kalo uang untuk apa saya kurang tahu, pak. Kalo kata Pak Joko cerita sih buat sewa pesawat. Dolar sepertinya pak," ujar Sanjaya.