Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Gugatan AHY Diskors, Hakim Sebut Berkas Penggugat Tak Lengkap

Sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada 10 eks kader yang terlibat kongres luar biasa (KLB) dan dipeca

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Perdana Gugatan AHY Diskors, Hakim Sebut Berkas Penggugat Tak Lengkap
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Partai Demokrat kubu AHY tergabung Tim Pembela Demokrasi layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada 10 eks kader yang terlibat kongres luar biasa (KLB) dan dipecatnya diskors oleh hakim akibat tak lengkapnya berkas dari pihak penggugat. 

Adapun pihak penggugat AHY dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya. 

Sementara tergugat antara lain tergugat I Jhoni Allen Marbun, tergugat II Boyke Novrizon, tergugat III Supandi R Sugondo, tergugat IV Tri Julianto, tergugat V Marzuki Alie, tergugat VI Darmizal, tergugat VII Achmad Yahya, tergugat VIII Max Sopacua, tergugat IX Syofwatillah Mohzaib, Tergugat X Yus Sudarso, dan turut tergugat Menteri Hukum dan HAM.

Hakim Ketua IG Eko Purwanto menskors sidang setelah sebelumnya sempat mengecek kelengkapan berkas kedua pihak. 

Eko lantas menanyakan keberadaan surat kuasa asli dari pihak penggugat yang belum ada di berkas perkara. Dia pun menyayangkan berkas yang tak lengkap tersebut. 

"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli. Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing, bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," ujarnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan AHY pada 10 Eks Kader Demokrat Digelar di PN Jakpus 

Menanggapi hakim, pihak penggugat yang diwakili tujuh pengacaranya mengatakan sudah menyerahkan surat kuasa asli ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi tidak memintanya kembali. 

Berita Rekomendasi

Mendengar itu, hakim kemudian memutuskan untuk menskors sidang. Hakim juga meminta penggugat untuk melengkapi berkasnya dengan mengurus di PTSP. 

"Ini bisa kita skorsing untuk melengkapi itu. Jadi bisa diurus di PTSP," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas