Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Revolusi Akhlak, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab soal perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Singgung Revolusi Akhlak, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Habib Rizieq Shihab. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab soal perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat 26 Maret tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," kata JPU saat membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa juga mempermasalahkan eksepsi Rizieq Shihab yang dianggap selalu merendahkan penuntut umum.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Jaksa Terlalu Baper dengan Kata-kata Pandir

"Sungguh sangat disayangkan, seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya," katanya.

"Akan tetapi, dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan revolusi akhlaknya karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," lanjut jaksa.

Baca juga: Rizieq Minta Jaksa dan Polisi Tobat Sebelum Diazab, Jaksa: Pemuka Agama Tapi Tak Paham Etika

Jaksa pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn-11/Jkt.Tim/eku/03/2021 tertanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tuturnya.

Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa dengan beberapa dakwaan sekaligus.

Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Baca juga: Jaksa Balas Rizieq: Sekalipun Surat Dakwaan Tak Muat Fakta, Pokok Perkara Harus Tetap Dibuktikan

Alih-alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno-Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.

Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel.

Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona dan 226 lainnya negatif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas