Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, JPU Kutip Hadis Keturunan Nabi Tetap Dihukum Jika Bersalah

Menanggapi eksepsi Rizieq, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu keturunannya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, JPU Kutip Hadis Keturunan Nabi Tetap Dihukum Jika Bersalah
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).  

Agenda hari ini, yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab.

Menanggapi eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu  adalah keturunannya. 

Hal ini disampaikan Jaksa untuk menanggapi eksepsi Rizieq Shihab yang dibacakan pada 26 Maret lalu di PN Jaktim.

Baca juga: Sempat Cekcok, Polisi Tak Bolehkan Tim Hukum Rizieq Shihab Memasuki PN Jakarta Timur

Jaksa menilai nota eksepsi Rizieq Shihab pada bagian awal bukan lah ruang lingkup sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.

Nota keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan JPU, kata Jaksa, tidak termasuk dalil hukum yang berlaku.

Eksepsi terdakwa menurut Jaksa hanya bersifat argumentatif  dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran, yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia

Berita Rekomendasi

“Keberatan terdakwa  tersebut tidak termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumentatif terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa yang membacakan tanggapannya atas eksepsi  Rizieq Shihab secara bergantian.

Baca juga: Dua Terduga Teroris Pernah Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Polisi Tingkatkan Pengamanan PN Jaktim

Untuk menanggapinya, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang bagaimana penegakan hukum harus ditegakkan kepada siapa saja, tidak terkecuali kepada anggota keluarganya jika bersalah.

“Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, ‘sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah, putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya,’” ucap jaksa.

“Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakkan sebagaimana adigium hukum berbunyi ‘fiat justitia et pereat mundus,’ dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan Putri dan dzurriyah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya,” jelas jaksa.

Dakwan Rizieq soal kerumunan di Petamburan

Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus. 

Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Baca juga: Tanpa Amien Rais, TP3 Laskar Pembela Rizieq Shihab Temui Fraksi PKS DPR

Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.

Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel.

Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.

Rizieq Shihab sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dia dijadwalkan menjalani sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengana genda sidang mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq.
Rizieq Shihab sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dia dijadwalkan menjalani sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengana genda sidang mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah.

Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.

Sedangkan dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Pada dakwaan keempat dan kelima, Rizieq dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyakit wabah menular.

Rizieq yang saat itu menjadi pengurus ormas, juga dianggap sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.

Muhammad Rizieq Shihab beserta beberapa terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/4/2021).
Muhammad Rizieq Shihab beserta beberapa terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/4/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas