Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wujudkan Transparansi Hukum Lewat ETLE, Kakorlantas Terima Penghargaan Dari Menpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada Kakorlantas Polri.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wujudkan Transparansi Hukum Lewat ETLE, Kakorlantas Terima Penghargaan Dari Menpan RB
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Penghargaan dan apresiasi tersebut diberikan atas komitmen yang ditunjukan Kakorlantas Polri dalam penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan melalui tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan transformasi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi).

Menpan RB mengatakan ETLE Nasional merupakan terobosan dari Korlantas Polri dalam mewujudkan transparansi hukum, khususnya dalam bidang lalu lintas.

Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Bagaimana Cara Kerja ETLE? Sensor Kamera Tangkap Pelanggaran Lalu Lintas

“Penggunaan ETLE ini memudahkan masyarakat. Dalam tilang biasanya masyarakat sangat direpotkan, yakni harus mendatangi tempat sidang, kemudian menunggu berjam-jam, belum lagi dihantui para calo yang biasanya ada di pengadilan."

"Maka dengan ETLE ini semuanya berjalan secara smooth dan masyarakat juga tidak bisa mengelak lagi karena bukti-buktinya secara digital disampaikan ke rumah,” kata Tjahjo Kumolo dilansir dari website korlantas.polri.go.id, Selasa (30/3/2021).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menerima penghargaan dari Menpan RB atas terobosannya mewujudkan transparansi hukum, khususnya dalam bidang lalu lintas lewat tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menerima penghargaan dari Menpan RB atas terobosannya mewujudkan transparansi hukum, khususnya dalam bidang lalu lintas lewat tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Istimewa)

Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik ETLE Berlaku, Kepolisian Diharapkan Tegas dan Konsisten

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Menpan-RB Tjahjo Kumolo.

Berita Rekomendasi

Bagi Jenderal bintang dua ini, penghargaan tersebut akan dijadikan sebagai pedoman untuk lebih bekerja keras lagi dalam mewujudkan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang transparan dan berkeadilan.

“Penghargaan ini akan dijadikan sebagai misi kami untuk terus bekerja keras lagi melengkapi apa yang belum. Karena Target kami bahwa ETLE akan tersambung di seluruh Polda di Indonesia,” ucap Istiono.

Diketahui, tilang elektronik atau ETLE nasional tahap pertama diluncurkan pada 23 Maret 2021.

Sebanyak 244 kamera tilang elektronik telah berfungsi di 12 Polda.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE untuk launching tahap pertama:

1. Polda Metro Jaya (98 titik)

2. Polda Jawa Barat (21 titik)

3. Polda Jawa Tengah (10 titik)

4. Polda Jawa Timur (55 titik)

5. Polda Jambi (8 titik)

6. Polda Sulawesi Utara (11 titik)

7. Polda Riau (5 titik)

8. Polda Banten (1 titik)

9. Polda D.I.Y (4 titik)

10. Polda Lampung (5 titik)

11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)

12. Polda Sumatera Barat (10 titik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas