Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa yang Terjadi Jika Telat Mengisi SPT Tahunan? Berikut Sanksi dan Besaran Dendanya

Inilah sanksi dan denda bila telat laporan SPT Tahunan. Hari ini adalah hari terakhir untuk laporan.

Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa yang Terjadi Jika Telat Mengisi SPT Tahunan? Berikut Sanksi dan Besaran Dendanya
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Inilah sanksi dan denda bila telat laporan SPT Tahunan. Hari ini adalah hari terakhir untuk laporan. 

Pertama-tama, Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.

Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.

Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda. 

2. Membayar Denda

Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.

Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.

Berita Rekomendasi

Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.

Agar tidak dikenai denda, segera buat laporan SPT Tahunanmu.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.

Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.


Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas