Apa yang Terjadi Jika Telat Mengisi SPT Tahunan? Berikut Sanksi dan Besaran Dendanya
Inilah sanksi dan denda bila telat laporan SPT Tahunan. Hari ini adalah hari terakhir untuk laporan.
Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
![Apa yang Terjadi Jika Telat Mengisi SPT Tahunan? Berikut Sanksi dan Besaran Dendanya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lapor-spt-tahunan-secara-online.jpg)
Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Ini Penjelasan dan Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
![Halaman website djponline.pajak.go.id.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/login-djp-online-djponlinepajakgoid2.jpg)
- Masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filing
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir