Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djponline.pajak.go.id: Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Berikut Panduan Lengkapnya

Hari terakhhir lapor SPT Tahunan PPh 2020 secara online, segera akses djponline.pajak.go.id dan simak panduannya lengkapnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Djponline.pajak.go.id: Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Berikut Panduan Lengkapnya
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Hari terakhhir lapor SPT Tahunan PPh 2020 secara online, segera akses djponline.pajak.go.id dan simak panduannya lengkapnya berikut ini. 

4. Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"

5. Klik icon e-Filing

6. Tekan tombol "Buat SPT"

7. Setelah itu muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

8. Pada pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

9. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".

10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

BERITA REKOMENDASI

11. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

12. Klik "Langkah Selanjutnya"

13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

14. Klik "Ya" jika data tersebut benar

15. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final


15. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" lalu isi data yang harus di isi.

16. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki, kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas