Kemenkumham Tolak KLB Demokrat, Marzuki Alie: Pemerintah Ambil Keputusan yang Tepat
Kemenkumham tolak KLB Demokrat, Marzuki Alie: Pemerintah Ambil Keputusan yang Tepat, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan internal Partai Demokrat kini telah menemukan titik terang,
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi menolak permohonan SK Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), Rabu (31/3/2021).
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie ikut angkat suara lewat cuitannya, @marzukialie_MA.
Marzuki mengatakan, keputusan pemerintah ini sudah tepat.
Baca juga: Tolak Pengesahan Hasil KLB Deli Serdang, Menkumham Jadikan AD/ART Demokrat 2020 Sebagai Rujukan
Baca juga: Demokrat Moeldoko Cs Ditolak Kemenkumham, AHY: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat
Padahal, diketahui Marzuki ikut hadir dalam acara KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) lalu.
Menurutnya, keputusan ini sebagai bukti tak ada unsur kekuasaan di balik perseteruan ini.
"Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat, untuk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada dibalik ini," tulis Marzuki, Rabu (31/3/2021).
Lebih lanjut, Marzuki menyebut, penolakan SK Demokrat versi KLB itu bentuk keputusan yang terbaik.
"Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS AHY: Ketum Partai Demokrat yang Sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono
Baca juga: Pemerintah Tolak Pengesahan Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat Kubu AHY Bergembira
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Baca juga: Mahfud: Kisruh Demokrat di Bidang Hukum Administrasi Negara, Sudah Selesai
Baca juga: Moeldoko Cs Ingin Tertibkan Internal Demokrat, Kubu AHY: Yang Melanggar Aturan Mau Menertibkan Kami?