Ketika Terdakwa Kasus Korupsi Rizal Djalil Bicara Solusi Berantas Rasuah dalam Sidang
Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan Anggota IV BPK RI Rizal Djalil bicara solusi pemberantasan korupsi di tanah air.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan Anggota IV BPK RI Rizal Djalil bicara solusi pemberantasan korupsi di tanah air.
Hal ini ia sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Kementerian PUPR.
Dalam keterangannya, Rizal Djalil menyebut arah pemberantasan korupsi era pimpinan KPK Firli Bahuri sudah di jalur yang benar dalam konteks menggalakkan pencegahan.
Baca juga: Upaya Rizal Djalil Cuci Tangan Atas Kasus Korupsinya, Nyaris Kelabui Ketua BPK RI
"Kebijakan pimpinan KPK sekarang sudah benar dalam konteks memperbanyak pencegahan. Tapi itu harus dilakukan secara terukur," ucap Rizal Djalil yang hadir lewat virtual, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Menurut Rizal Djalil, hampir semua kasus korupsi terkait dana politik yang cukup besar dibebankan partai politik kepada kepala daerahnya.
Baca juga: Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir untuk Banding
Kata dia, masalah keuangan bukan sumber utama korupsi di bidang politik.
Tapi sumbernya adalah sistem politik, pemilihan kepala daerah yang dipilih secara langsung.
Padahal lanjut Rizal Djalil, UUD 1945 tidak menyebut bahwa kepala daerah seperti walikota dan gubernur harus dipilih secara langsung.
Pemilihan langsung hanya disebutkan untuk kepala negara atau presiden.
Baca juga: Cerita Pegawai Kementerian PUPR Dipanggil Rizal Djalil dan Dikenalkan ke Kontraktor
"Kita melihat hampir semua kasus terkait dana politik yang besar bagi pimpinan daerah. Saya berpendapat bahwa masalah keuangan bukan sumber korupsi di bidang politik, sumbernya itu adalah sistem politik kita juga yang pemilihan langsung untuk walikota, dan gubernur," ujarnya.
"UUD 45 tidak disebutkan bahwa walikota, kepala daerah, gubernur itu harus dipilih langsung. Secara etis disampaikan pemilihan langsung itu adalah presiden," sambung dia.
Sehingga disampaikan Rizal Djalil, bila korupsi di Indonesia ingin benar-benar dicegah, maka langkah paling tepat adalah mengganti sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung ke bentuk lain.
"Jadi menurut saya, mencegah penyalahgunaan keuangan saja tidak cukup untuk pemberantas korupsi yang dilakukan oleh para kepala daerah atau pimpinan kepala daerah, tetapi sistem pemilihan juga harus kita ganti," kata dia.
Dalam perkara ini Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.
Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.