Mahfud: Kisruh Demokrat di Bidang Hukum Administrasi Negara, Sudah Selesai
Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat, di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan bahwa dengan ditolaknya permohonan disahkannya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka persoalan kekisruhan ditubuh partai berlambang mercy tersebut telah selesai dari sisi hukum administrasi negara.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers virtual di Kementerian Hukum dan Ham, Rabu, (31/3/2021).
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat, di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai,," kata Mahfud.
Adapun kata Mahfud urusan lainnya seperti mengenai polemik AD/ART, dan lain-lain bukan ranah pemerintah lagi.
Hal yang sama ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Ia mengatakan bahwa masalah mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)yang dituding kubu KLB tidak sesuai dengan undang-undang Parpol, menjadi ranah pengadilan bukan lagi pemerintah.
"Ada argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biar lah itu menjadi ranah pengadilan jika pihak KLB Demokrat, KLB Deliserdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol silahkan lah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yg berlaku" katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Hasil KLB
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.