Catat! Meski Sudah Bisa Perpanjang SIM Lewat Ponsel, Bukan Berarti Tak Perlu Datang ke Satpas
Inovasi yang bagus dilakukan Korps Lalu Lintas Polri untuk memudahkan pengemudi agar mendapat lisensi berkendara.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inovasi yang bagus dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memudahkan pengemudi agar mendapat lisensi berkendara.
Korlantas Polri baru saja meluncurkan metode baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM. Melalui inovasi ini, Anda bisa mengajukan permohonan SIM hanya lewat ponsel.
Tentu hal ini menjadi lebih mudah di tengah pandemi yang mengharuskan semua orang menghindari kerumunan. Pengajuan sim secara online dapat dilakukan melalui aplikasi di smartphone.
Polri akan meluncurkan aplikasi SIM Online ini pada pertengahan April mendatang.
Baca juga: Wujudkan Transparansi Hukum Lewat ETLE, Kakorlantas Terima Penghargaan Dari Menpan RB
Kabar pembuatan sim secara online sebelumnya santer terdengar setelah
Polda Metro Jaya berniat mengeluarkan inovasi pembuatan sim pada Februari lalu.
Saat itu kepolisian sudah menjelaskan tentang cara kerja aplikasi SIM Online ini, di antaranya registrasi melalui aplikasi, pembayaran tanpa uang tunai melalui seluruh bank, perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah, ujian teori online, cetak SIM baru bisa diambil sendiri atau diantar melalui jasa pengiriman.
Baca juga: Kosim Menderita Luka Bakar Hingga 70 Persen, Terkena Kobaran Api Kebakaran di Kilang Balongan
Meski proses permohonan tak dilakukan sepenuhnya melalui daring, tentu inovasi ini memangkas persyaratan yang panjang bila dilakukan secara manual.
Namhn, pemohon tidak sepenuhnya terhindar dari kunjungan ke Satpas karena verifikasi data dan ujian praktik akan dilakukan di tempat ini.
Pemohon tetap diwajibkan mengunjungi Satpas sesuai domisili, terutama dalam proses pembuatan SIM baru, untuk melakukan ujian praktik sebagai salah satu penentu lulus atau tidaknya pembuatan SIM.
Berikut persyaratan dan alur proses pembuatan SIM baru melalui aplikasi yang bakal diluncurkan untuk smartphone oleh Polda Metro Jaya:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition (pencocokkan wajah)
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Kalau pembuatan SIM masih diharuskan ke Satpas, perpanjangan SIM bisa dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi. Berikut tahapannya:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Peluncuran aplikasi SIM Online juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar Jati.
Ia memastikan aplikasi SIM Online akan diluncurkan pada April, namun ia belum bersedia merinci perihal tanggal pasti peluncuran aplikasi SIM ini.
"Rencananya pertengahan April. Saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan agar nanti pas diluncurkan langsung siap digunakan," kata Jati saat kepada awak media, Selasa (30/3/2021).
Selain Kombes Jati, info peluncuran aplikasi SIM ini juga pernah disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono. Istiono sempat mengatakan peluncuran SIM online dilakukan pada 11 April, bertepatan dengan program kerja 100 hari Kapolri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.