Jika Tak Puas Keputusan Pemerintah, Pengamat: Kubu Moeldoko Bisa Tempuh Jalur Hukum via PTUN
Pengamat politik Universitas Paramadina Djayadi Hanan sebut saat ini kubu Moeldoko hanya bisa menempuh jalur hukum melalui PTUN.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Pengamat politik Universitas Paramadina Djayadi Hanan mengatakan saat ini kubu Moeldoko hanya bisa menempuh jalur hukum.
"Sekarang prosesnya kan sudah proses hukum. Jadi kubu Moeldoko tinggal melihat jalur-jalur hukum mana yang bisa ditempuh," ujar Djayadi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko, Ketua DPC Demokrat Surabaya : Keadilan Masih Ada
Menurutnya dalam waktu dekat Partai Demokrat kubu Moeldoko dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau mereka tidak puas dengan keputusan pemerintah, mungkin bisa ditempuh jalur seperti PTUN," kata Djayadi.
"Tapi kalau semua jalur hukum sudah ditempuh, sebaiknya Moeldoko mengambil sikap patuh saja pada semua keputusan hukum," pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko, Pengamat: Popularitas dan Elektabilitas Demokrat Akan Meningkat
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.