Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Belum Kunjung Ada Tersangka, Begini Tanggapan Mabes Polri
Hingga saat ini polisi belum kunjung menetapkan tersangka pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Hingga saat ini belum ada progres menggembirakan dalam pengusutan polisi terhadap kasus unlawful killing terhadap 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh oknum polisi di rest area Kilometer 50 Jalan tol Jakarta Cikampek.
Pasalnya, hingga saat ini polisi belum kunjung menetapkan tersangka pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Namun Mabes Polri menyatakan, pihaknya tetap melanjutkan pengusutan kasus unlawful killing tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penetapan tersangka belum dilakukan oleh Bareskrim, sebab penyidik masih menuntaskan tugasnya.
"Semua sedang proses. kalau berbicara penyidikan, kegiatannya adalah mengumpulkan barang bukti, kemudian dari sana mengkonstruksi kejadian sehingga kejadian itu terang benderang. Baru tentukan siapa tersangkanya. Ini proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Bertemu TP3, Fraksi PKS Dorong Pembentukan Pansus Angket Investigasi Kematian Laskar FPI
Diketahui, dalam kasus ini, satu dari tiga terlapor yakni seorang petugas Polda Metro Jaya, meninggal dunia.
Meski begitu, Rusdi memastikan kasus tersebut berjalan secara transparan.
Baca juga: Polri Belum Tentukan Nasib 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Laskar FPI
"Ya proses berjalan seperti itu. Kan terlapor 3. Makanya nanti lihat proses selanjutnya nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang polisi terduga penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ dinyatakan tewas dalam insiden kecelakaan tunggal. Polri akhirnya buka suara terkait kronologi tewasnya EPZ.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Telah Diperiksa Sejak Pekan Kemarin
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan EPZ dinyatakan mengalami insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.
Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy tengah malam saat insiden naas tersebut.
"Diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.
Namun demikian, Rusdi menyatakan proses penyidikan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI tetap berjalan. Khususnya terhadap dua polisi yang menjadi terlapor lainnya.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara professional, transparan dan akuntabel," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.