KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Reaksi Kakak Beradik Demokrat hingga Mahfud MD
Reaksi berbagai tokoh setelah KLB Demokrat kubu Moeldoko ditolak Pemerintah, mulai dari AHY dan Ibas hingga Mahfud MD
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang ditolak Pemerintah.
Pengajuan permohonan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak karena kurang lengkapnya persyaratan.
Adapun berbagai fakta pun terungkap, mulai dari sikap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Presiden Joko Widodo.
Hingga pernyataan Marzuki Alie menyikapi keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selebihnya fakta-fakta setelah permohonan pengesahan KLB Demokrat akan dirangkum Tribunnews.com dalam berita ini:
Baca juga: Setelah Keputusan Kemenkumham ke Hasil KLB Demokrat: Pesan AHY, Ibas hingga Reaksi Kubu Moeldoko
1. Kata Yasonna
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko cs.
Adapun permohonan ini diajukan kubu kontra-ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, pada 5 Maret 2021 lalu.
Yasonna juga menyampaikan terkait pengajuan kubu Moeldoko yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.
Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang untuk menilai pengajuan tersebut.
Ia pun mempersilakan agar kubu Moeldoko mengajukan gugatan mengenai AD/ART itu ke pengadilan.
"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan."
"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik."
"Silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.