Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengesahan KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham, Anissa Pohan Sujud Syukur

Permohonan Moeldoko pada hasil Kongres Luar Biasa(KLB)Serdang, Sumatra Utara pada Jumat (5/3/2021) ditolak oleh Kemenkumham, Anissa Pohan Sujud Syukur

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan Moeldoko untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diadakan di Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat (5/3/2021) ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kabar ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam konverensi pers yang dilansir melalui tayangan Kompas Tv pada Rabu (31/3/2021).

Yasonna mengatakan alasan pemerintah menolak hasil KLB Partai Demokrat Moeldoko, karena dokumen yang sudah disyaratkan belum lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Baca juga: Deretan Tanggapan Kubu Moeldoko Setelah Kepengurusan Demokrat Hasil KLB Ditolak Pemerintah

Baca juga: Setelah Keputusan Kemenkumham ke Hasil KLB Demokrat: Pesan AHY, Ibas hingga Reaksi Kubu Moeldoko

Diketahui permohonan Moeldoko terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) serta kepengurusan Partai Demokrat yang sebelumnya merujuk pada hasil KLB di Deli, Serdang pada Jumat (5/3/2021).

Pemeriksaan dan verivikasi laporan ini berdasarkan peraturan Kemenkumham No 34 Tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum, perubahan ADART serta perubahan kepengurusan partai politik.

Sebelumnya, Kemenkumham telah memberikan waktu selama tujuh hari, guna Moeldoko dapat melakukan pengumpulan kelengkapan dokument fisik masih terdapat kekurangan

BERITA REKOMENDASI

Syarat yang belum dipenuhi Moeldoko yakni mandat dari para ketua pengurus daerah atau Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.

Baca juga: Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko, Pengamat: Popularitas dan Elektabilitas Demokrat Akan Meningkat

"Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," jelas Yasonna saat konpers berlangsung.

Istri Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Anissa Pohan, seketika melakukan sujud syukur di lantai ruangan utama DPP Partai Demokrat.

"Alhamdulillah, ini bukti yang benar tetap benar," ucap Anissa.

Kabar ini diketahui dari InstaStory AHY @agusyudhoyono yang merupakan video yang direpost dari akun @firdausaditya2508 pada Rabu (31/3/2021).

Anisa Pohan
Anissa Pohan terlihat sujud syukur atas ditolaknya permohonan permohonan Moeldoko pada hasil KLB Serdang

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lantas berterima kasih kepada Jokowi yang telah menegakkan hukum pada saat konferensi pers di kantor DPP Pada Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

"Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia."

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," ujar AHY.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas