SP3 Kasus BLBI Sudah Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK
Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus ini, KPK bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan sudah melaporkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Dewan Pengawas.
KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI); istri Sjamsul, Itjih Sjamsul Nursalim, dan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca juga: PROFIL Sjamsul Nursalim, Buronan Tersangka Korupsi BLBI yang Kini Kasusnya Dihentikan KPK
"Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3 dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin pertanggal 31 Maret 2021," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus ini, KPK bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin.
"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," kata Alex.
Alex menyebut bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.
Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," katanya.