Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Bansos Ungkap Alasan Pemberian Sepeda Brompton kepada Operator Ihsan Yunus

Harry juga mengakui dia memberikan sepeda Brompton ke Yogas agar dapat membantu dirinya mendapat proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Bansos Ungkap Alasan Pemberian Sepeda Brompton kepada Operator Ihsan Yunus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operator Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, membantah mendapatkan jatah kuota 400 ribu paket bantuan sosial (bansos).

Hal itu diungkapkan Yogas saat bersaksi dalam persidangan perkara kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial, Rabu (30/3/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Yogas ihwal bagi-bagi kuota bansos Covid-19.

Yogas mengaku tidak tahu menahu soal kuota tersebut.

Dalam dakwaan terdakwa Harry Van Sidabukke, nama Yogas disebut pada tahap 7 penyaluran bansos atau pada bulan Juli 2020.

Dalam pertemuan di ruang kerja eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dibahas soal pembagian kuota sebesar 1,9 juta paket.

Berita Rekomendasi

Dari jumlah itu, Yogas atau grup Agustri Yogasmara mendapat jatah 400 ribu paket.

Dari jumlah itu, sebagian digarap oleh Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.

"Pernah mendengar ada bagian saya sebutkan dalam dakwaan saudara membagi 400 ribu paket setiap tahapnya?" tanya jaksa.

"Tidak pak, saya justru tidak tahu 400 ribu dari mana asalnya," jawab Yogas.

Tak puas dengan jawaban Yogas, jaksa kembali mencecar pertanyaan yang sama kepada Yogas.

Menjawab pertanyaan jaksa, Yogas kembali menegaskan tak tahu menahu perihal hal tersebut.

"Kalau nama Yogas ini sudah jadi nama di atas langit lah untuk kemudian bagi-bagi?, seloroh Jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas