Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Bansos Ungkap Alasan Pemberian Sepeda Brompton kepada Operator Ihsan Yunus

Harry juga mengakui dia memberikan sepeda Brompton ke Yogas agar dapat membantu dirinya mendapat proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Bansos Ungkap Alasan Pemberian Sepeda Brompton kepada Operator Ihsan Yunus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Enggak pak, tidak benar," tegas Yogas.

Baca juga: KPK Duga Uang Kasus Bansos Covid-19 Mengalir ke Sejumlah Pihak

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penjelasan MJS soal Fee Bansos Covid-19 Berbeda dengan Keterangan Saksi Lain

Duduk di kursi terdakwa, Harry Van Sidabukke menanggapi pernyataan Yogas di persidangan.

Menurut Harry, Yogas memiliki peran penting dalam membagi kuota bansos, padahal dia tidak memiliki jabatan di Kemensos.

Harry juga mengakui dia memberikan sepeda Brompton ke Yogas agar dapat membantu dirinya mendapat proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

"Memang kuota (bansos Covid-19) saya dari Mas Yogas, yang mulia. Makanya saya kasih Brompton," ungkap Harry.

Sebelumnya, Yogas tak memungkiri menerima sepeda Brompton dari Harry.

Namun, dia mengklaim pemberian itu tidak terkait proyek bansos.

Berita Rekomendasi

"Betul (menerima sepeda Brompton). Tidak (terkait bansos), pure untuk ingin sepedaan," ujar Yogas.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar.

Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas