Wamen LHK: Pemimpin Lingkungan Harus Punya Kemampuan Interpersonal
Pemimpin lingkungan harus memiliki kemampuan interpersonal untuk mempengaruhi dan mendorong upaya kolektif meningkatkan indeks kualitas lingkungan.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Dewi Agustina
Secara prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan kata Wamen, tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan Undang Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Kesepakatan Rakernis
Sementara itu Dirjen PKL Kementerian LHK, MR.Karliansyah membacakan hasil kesepakatan Rakernis Ditjen PPKL Tahun 2021, terdiri atas 8 butir yakni :
1. Hasil perhitungan IKLH (IKA, IKU, IKTL, IKAL) Tahun 2020, sudah dapat diterima oleh seluruh Pemerintah Daerah;
2. Khusus untuk pemantauan kualitas air banyak titik pantau belum representative, belum memperhatikan segmen, masih terjadi penumpukan titik pantau di wilayah administrasi, penetapan titik antau belum mewakili wilayah, belum semua kab/kota berkontribusi terhadap nilai IKA karena tidak dilakukan pemantauan dan/ atau pemantauan yang dilakukan tidak memenuhi standar, pencatatan titik kooordinat belum tepat. Untuk itu, P3E akan menindaklanjuti penataan titik pantau ini;
3. Masih terdapat beberapa Kabupaten/Kota yang tidak dapat melakukan uji kualitas air terhadap semua parameter IKA karena terkendala sumber daya (anggaran, sarana pengujian dan kapasitas SDM).
Untuk itu, Pemda Kab/Kota akan melakukan penataan kembali jumlah titik pemantauan, periode pemantauan dan kelengkapan parameter pemantauan dengan mengoptimalkan (mengurangi) jumlah titik pemantauan. Direktorat Pengendalian Pencemaran Air dan P3E akan
menindaklanjuti penataan titik pemantauan ini;
4. Seluruh Daerah sudah setuju menggunakan metodologi perhitungan sesuai dengan Rancangan Peraturan Menteri yang sedang disusun oleh KLHK;
5. Untuk mengatasi kendala laboratorium yang belum terakreditasi, maka dapat digunakan metodologi yang sama dengan yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Menteri LHK. P3E akan melakukan penyamaan standar, analisa dan pengambilan sampel untuk pengukuran kualitas air;
6. Pemerintah Daerah dapat menggunakan data-data pemantauan dari pihak dunia usaha yang merupakan kewajiban pelaporan untuk pelaksanaan persetujuan lingkungan;
7. Untuk memudahkan pengumpulan dan evaluasi data, Ditjen PPKL dan P3E akan melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (INKALINK);
8. Perlu dilakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang Penghitungan IKTL, termasuk karakteristik jenis tutupan lahan yang dihitung dan penilaian performancenya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.