Hasil KLB Sumut Ditolak Kemenkumham Gugurkan Tudingan Moeldoko Libatkan Istana pada Kisruh Demokrat
Ia mengatakan penolakan tersebut menunjukkan sikap pemerintah tetap objektif dalam menyikapi dualisme kepemimpinan Partai Demokrat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan sejumlah pertimbangan, akhirnya pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Penolakan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan atau verifikasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Karyono Wibowo mengatakan, penolakan tersebut menunjukkan sikap pemerintah tetap objektif dalam menyikapi dualisme kepemimpinan Partai Demokrat.
Baca juga: Tak Disahkan Kemenkumham, Razman Arif Mundur dari Kepengurusan Demokrat Pimpinan Moeldoko
Karyono menambahkan, sikap pemerintah yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB telah menggugurkan tudingan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa Moeldoko menggunakan kekuasaan Istana untuk mengambil-alih kepemimpinan Demokrat.
Karyono mengatakan, selama ini tudingan yang menyebut istana terlibat dalam pengambil-alihan kepemimpan Demokrat terlalu lemah. Tudingan keterlibatan Istana yang hanya didasarkan pada asumsi yang menghubungkan posisi Moledoko sebagai kepala Kepala Staf Presiden (KSP) cenderung gegabah.
Baca juga: Usai Ditolak, Kubu KLB Moeldoko Gugat ke PTUN, Demokrat: Ada Saran, Baiknya Moeldoko Mundur dari KSP
Dengan ditolaknya permohonan pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB oleh Kemenkumham mengafirmasi netralitas pemerintah dan membuktikan Moeldoko tidak menggunakan pendekatan kekuasaan untuk kepentingan politik pribadi.
Oleh karena itu, dengan adanya keputusan Kemenkumham ini, kubu AHY semestinya meralat dan mencabut pernyataan sebelumnya yang berkaitan dengan tudingan ke pihak istana.
"Keputusan Kemenkumham ini mematahkan semua tuduhan terhadap pemerintah. Sebaiknya kubu AHY mencabut pernyataan sebelumnya," kata Karyono di Jakarta, Jumat (1/4/2021).
Baca juga: Reaksi Kubu Moeldoko soal Pemerintah Tolak Hasil KLB Demokrat, Marzuki Alie: Keputusan Terbaik
Lebih lanjut, Karyono mengatakan, jika kubu AHY tidak meralat dan mencabut pernyataan yang menyudutkan Moeldoko dan pemerintah, dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah. Hal ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap kubu AHY.
"Dengan keputusan Kemenkumham ini sebaiknya ditindaklanjuti kubu AHY dengan meralat pernyataan sebelumnya agar tidak menimbulkan fitnah," pungkasnya.
Tidak pernah menuding
Sebelumnya Kepala Bamkostra PD Herzaky Mahendra Putra menegaskan pihaknya tidak akan meminta maaf.
Menurut Herzaky, pihaknya tidak pernah menuding Presiden Jokowi terlibat langsung dalam kisruh Partai Demokrat yang melibatkan KSP Moeldoko.
"Kami tidak pernah menuduh Bapak Presiden terlibat. Silakan dicek kembali seluruh pernyataan Ketua Umum AHY. Termasuk pernyataan Sekjen, dan saya selaku Kepala Bakomstra, juru bicara resmi Partai Demokrat. Kami tidak pernah menuding keterlibatan Bapak Presiden," kata Herzaky, kepada wartawan, hari ini.
AHY Gembira
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
Penolakan tersebut disambut gembira oleh Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Baru saja beberapa menit yang lalu, kita mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat."
"Pemerintah melalui Menkumham menyatakan permohonan permohonan pihak KLB yang diwakili Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun ditolak," kata AHY dalam konferensi pers yang dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (31/3/2021).