Kementerian PPPA: 110 Anak Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Di Awal 2021
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyerukan perlindungan bagi anak yang menjadi korban kekerasan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyerukan perlindungan bagi anak yang menjadi korban kekerasan.
Khususnya kepada anak dengan kondisi disabilitas sangat rentan mengalami kekerasan baik fisik, psikis, seksual, bullying, stigma, hingga pemasungan.
Kementerian PPPA dalam sebuah pernyataan menyebut 110 anak penyandang disabilitas mengalami kekerasan dari total 1.355 anak yang menjadi korban kekerasan berdasarkan laporan yang masuk ke Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2021.
Baca juga: BPS: Inflasi Maret 2021 0,08 Persen Dipicu Cabai Rawit dan Bawang Merah
“Banyaknya anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan dan perlakukan salah lainnya, disebabkan karena mendapatkan pengasuhan buruk,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Berdasarkan data BPS dalam Profil Anak Indonesia pada 2020, diketahui ada sekitar 0,79 persen atau 650 ribu anak penyandang disabilitas dari 84,4 juta anak Indonesia.
Baca juga: Temukan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Kementerian PPPA Buka Call Center
Ia menegaskan dibutuhkan perhatian dan upaya bersama dari seluruh pihak untuk mendorong pemenuhan hak, serta memberikan perlindungan secara cepat terhadap anak, khususnya anak penyandang disabilitas.
Menurutnya hal ini harus diikuti dengan komitmen seluruh pihak untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang baik.
“Kita harus bisa memahami kondisi anak penyandang disabilitas, memastikan tumbuh kembangnya berjalan dengan optimal, memiliki masa depan yang baik, tidak lagi dibedakan dengan anak non disabilitas lainnya, dan mau mengambil tindakan segera ketika ada anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ungkap Nahar.
Baca juga: Menteri PPPA: Perkawinan Anak Berpotensi Munculkan Kemiskinan Antar Generasi
Nahar berujar ada 4 (empat) pihak yang berperan penting dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, termasuk anak penyandang disabilitas.
Di antaranya yaitu anak itu sendiri, orangtua atau keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
“Empat pihak inilah yang saya harapkan bisa bersinergi. Peran masyarakat sangatlah penting untuk dilakukan, mulai dari perorangan, lembaga perlindungan anak maupun pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga media massa,” katanya.
Berbagai upaya penguatan peran anak maupun masyarakat dapat dilakukan dengan mengembangkan berbagai kegiatan untuk mendeteksi secara dini saat anak penyandang disabilitas mengalami kekerasan.
Hal ini dapat dilakukan melalui dukungan dari Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 1.921 desa.
Termasuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di 12 Provinsi dan 158 kabupaten/kota, dan Forum Anak di 34 provinsi, 458 kabupaten/kota hingga tingkat desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.