Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Garap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Uang Kartal

Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan mengajukan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Akan Garap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Uang Kartal
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan mengajukan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Terkait dengan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tersebut, Mahfud MD mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Presiden dan Kepala PPATK.

"Nanti segera di-follow up dalam waktu tidak lama yaitu adanya rencana pengesahan atau upaya rencana untuk melanjutkan kembali rancangan UU perampasan aset tindak pidana. Ini kan tertunda," kata Mahfud MD dalam tayangan yang diunggah perdana di Kanal Youtube PPATK, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Banyak Transaksi Mencurigakan yang Dilaporkan ke Aparat Tapi Sedikit yang Ditindaklanjuti

Mahfud MD mengatakan, berdasarkan informasi dari PPATK ada sejumlah kasus yang tindak pidananya terbukti namun aset tindak pidananya malah dikembalikan kepada para pelaku.

"Karena itu, nanti kita akan melanjutkan rancangan UU perampasan aset tindak pidana ini. Dulu sudah masuk ini di DPR di prolegnas tetapi enggak jadi, masuk, enggak jadi," kata Mahfud.

Terkait dengan RUU Pembatasan Uang Kartal, ia menjelaskan RUU tersebut ditujukan untuk membatasi orang untuk bertransaksi tunai dengan jumlah tertentu.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Banyak Orang yang Takut RUU Perampasan Aset Disahkan

Berita Rekomendasi

Rencananya, kata Mahfud MD, RUU tersebut akan mengatur transaksi bernilai Rp 100 juta lebih harus melalui bank.

Menurutnya, aturan tersebut dapat mengurangi potensi tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya.

"Kita juga akan mengajukan rancangan UU tentang pembatasan uang kartal," kata Mahfud MD.

Ia mencontohkan ada sebuah kasus di Papua di mana dana dari Pemerintah Pusat bernilai puluhan miliar dicairkan dari bank.

Baca juga: Mahfud: Keputusan Pemerintah Soal Partai Demokrat Sudah Cepat

Namun, tidak jelas dibelanjakan untuk apa karena transaksi tersebut tidak dilakukan melalui bank.

"Lalu ada dugaan lagi orang berjudi, maaf ya pejabat-pejabat berjudi di Singapura atau ke Malaysia. Berjudi, padahal dia di sana tidak berjudi, uang rupiah itu di sana ditukar dollar Singapura lalu dibawa pulang mengakunya ini uang judi. Dia memang ada di tempat judi itu, padahal itu uang negara," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan dua kasus tersebut hanyalah contoh agar dua RUU tersebut bisa disetujui DPR nantinya

"Itu hanya satu contoh saja untuk memahamkan masyarakat agar rancangan uu tentang pembatasan uang kartel dan perampasan aset tindak pidana bisa disetujui oleh DPR," kata Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas