Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kasus Kakak BLBI yang Perkaranya Dihentikan oleh KPK
Simak profil Sjamsul Nursalim, buronan kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Sjamsul Nursalim, buronan kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).
Keputusan ini dilayangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri
Alexander menyatakan, alasan KPK menerbitkan SP3 sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
Sekadar informasi, kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI.
Dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo (Jokowi).
Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.
Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI.
Akibat perbuatan mereka, negara rugi sebesar Rp4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka.
Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding.